Wednesday, January 3, 2018

Perempuan dalam Perspektif Islam
Defenisi Pemberdayaan Perempuan
Pemberdayaan Permpuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai
kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Pemberdayaan perempuan ” sebagai sumber daya insani, potensi yan dimiliki
perempuan dalam hal kuantitas maupun kualitas tidak dibawah laki-laki.
Namun kenyataannya masih dijumpai bahwa status perempuan dan peranan
permpuan dalam masyarakat masih bersifat subordinatif dan belum sebagai
mitra sejajar dengan laki-laki”.
Posisi Perempuan dalam Islam
Menurut Syekh Al Azhar dan Yusuf Qardlawi menyatakan bahwa tidak ada
satupun agama langit atau bumi yang memuliakan perempuan sebagaimana
Islam memuliakannya, memberikan hak, menyayangi dan memeliharanya,
baik sebagai anak perempuan, perempuan dewasa, ibu dan anggota masyarakat.
Islam memuliakan perempuan sebagai manusia yang diberi tugas dan
tanggung jawab utuh seperti halnya laki-laki yang kelak akan mendapatkan konsekuensi
dari setiap perbuatannya. Prinsip- prinsip kesetaran islam diantaranya pada ayat berikut ini:
Qs. Al- Ahzab/ 35 artinya: “Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan
perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki
dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan
yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan
yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki
dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk
mereka ampunan dan pahala yang besar”.
Gagasan Figh Pemberdayaan
Figih Islam hakekatnya adalah komprehensif, demokratis, karena figh Islam menampung atau merespon
berbagai pandangan melihat dan memperhatikan persoalaan argumentasi bervariasi, ekstrim dan sebagainya.
Ketika Figh dianggap oleh sebagian masyarakat kita telah menjadi agama dengan keabadian maknanya seakan
firman tuhan tidak bisa diotak-atik, sementara figh merupakan hasil karya atau hasil pemikiran para intelektual
muslim memiliki kenisbian kebenaran dan masih bisa dikembangkan. Perlu ada kemasan baru mengakomodir
realitas berkembang realitas harus menjadi salah satu dasar utama dalam memahami teks-teks agama, sehingga
agama selalu konsektual dan tidak hanya histories yang dalam bahasa figh dikenal dengan shailihun li kulli zaman
wa miskan.
Perempuan tidak lagi dipandangan sebagai makluk yang lemah, derajatnya lebih rendah, emosional tidak pantas,
tidak layak,
kurang akalnya, bahkan perempuanlah sebagai penyebab timbulnya fitnah dsbnya.
Pertama, prinsip keadilan (al-adalah) pembentukan wacana figh Islam tidak terlepas dari prinsip keadilan.
Namun Figh yang ada selama ini, tampaknya  masih kental dengan persepsi budaya patrialkhal dan bias gender.
Adanya bias ini sebagai bukti, bahwa figh kita belum berbasis keadilaan. Prinsip keadilaan dalam figh adalah
keseimbangan
dalam memandang hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki secara proporsional sesuai
dengan hakikat asal kejadian kedua jenis manusia yang memang diciptakan sejajar (setara)
dan seimbang. Keadilan seperti sesuai dengan sifat Tuhan Yang Maha Adil, dan secara jelas dinyatakan
dalam al-quran bahwa Tuhan tidak pernah berbuat zhalim. Alquran sebagai firman Tuhan Tidak bisa
di jadikan sumber ketidakadilaan kemanusiaan dan ketidaklah terhadap perempuan muslimah,
maka tidak dipahami berasal dari Tuhan, padahal al-quran datangnya dari allah swt. Tujuan Islam
adalah  memantapkan keadilaan bumi.
Kedua, Prinsip kesetaraan (al-musawah) prinsip ditegaskan membangun figh perempuan
adalah kesetaraan (musawah) dalam segala hal dan level kehidupan.
Prinsip kesetaraan bukanlah menyamankan secara fisik, tapi menyamankan
hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dihadapan allah swt.
Ketiga, Musyawarah (al-syura) demokrasi dunia modern konsep tentang syura
ini sering diidentikkan dengan demokrasi dan konsep syura tidak hanya berguna
untuk hal bersifat makro (kehidupan publik) seperti urusan politik kenegaraan,
tetapi berguna untuk hal bersifat makro (kehidupan private) umpamnya dalam kehidupan keluarga.
Tujuan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai
kemajuan yang setrara dengan  laki-laki. Untuk membangun anak Indonesia yang
sehat, cerdas, ceria, dan bertaqwa serta terlindungi.
Realisasi Pemberdayaan Perempuan
  1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang kehidupan

  2. Meningkatkan peran perempuan sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan
    kesetaraan dan keadilan gender
  3. Meingkatkan kualitas perandan kemandirian organisasi perempuan dengan
    mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
  4. Meningkatkan komitmen dan kemampuan semua lembaga yang
    memperjuangkan kesetaraan dan kaeadilan gender
  5. Mengembangkan usaha pemeberdayaan perempuan, kesjahteraan keluarga dan masyarakat serta perlindungan anak
Kebijakan Dasar Pemberdayaan Perempuan
  1. Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasioanal dilakukan
    melalui “one door policy” atau kebijakan satu pintu,
  2. Peningkatan kualitas SDM perempuan,

  3. Pembaharuan hukum dan peraturan perundang-undangan

  4. Penghapusan kekerasan terhadap perempuan

  5. Penegakkan hak asasi manusia (HAM) bagi perempuan,

  6. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak

  7. Pemampuan lembaga pemerintah dalam pemberdayaan peerempuan.Peningkatan
    peran serta masyarakat
  8. Perluasan jangkauan pemberdayaan perempuan

  9. Peningkatan penerapan komitmen internasional.


No comments:

Post a Comment